MANADONESIA.COM - Gaji ke-13 akan segera cair untuk ASN dan Pensiun, Sri Mulyani menjelaskan pada bulan ini.
Besarannya sendiri apakah lebih besar dari THR? Simak tunjangan apa saja yang akan cair di gaji ke-13 nanti.
Pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiun ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PT Taspen (Persero).
Dilansir Manadonesia dari YouTube Literasi dan Edukasi, simak tanggal pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa Gaji ke-13 ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2023 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 1.
Pasal tersebut menyatakan bahwa gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni tahun 2023.
Baca Juga: 3 Shio Wanita ini Miliki Kecantikan dari Hati, Tak Butuh Skincare Untuk Luluhkan Hati Seorang Pria
Pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu, sebenarnya Sri Mulyani sudah menyampaikan dalam konfrensi pers bahwa "Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," ucapnya.
Kemudian pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
Besaran THR yang diterima masing-masing ASN diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.
Dimana gaji ke-13 anggarannya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Artikel Terkait
Pemerintah Lampung Panik dan Mendadak Sibuk Setelah Mendapat Kabar Presiden Jokowi Akan Berkunjung, Efek Bima?
Heboh! Jonathan Ayah David Ozora Bongkar Cara Kerja Rafael Sebagai Mafia Birokrat, Bisa Main Lintas Institusi?
Misteri Pelaku Penembakan di Kantor MUI Meninggal Dunia, Bunuh Diri atau Dibunuh? Polisi Geledah Rumah Pelaku
Viral! Robongan Presiden Jokowi Melewati Jalan Rusak, Pemerintah Lampung Ketar-Ketir?
Innalilahi! Bus Tanpa Supir dengan 50 Penumpang Terjun ke Jurang Daerah Wisata Guci, Tegal