Gaji ke-13 Untuk ASN dan Pensiun Segera Cair, Lebih Besar dari THR?

photo author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 21:17 WIB
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun akan segera cari. (Dok/klaten.go.id )
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun akan segera cari. (Dok/klaten.go.id )

Gaji ke-13 akan dicairkan kepada ASN, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, ada 50 persen tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk pensiunan sendiri juga akan cair mulai bulan Juni 2023 ini melalui PT Taspen (persero).

Baca Juga: Produk Skincare yang Cocok untuk Shio Tikus, Kelinci dan Babi, Tahun 2023 Auto Tampil Glowing dan Kece Badai

Ketentuan mengenai penyaluran gaji ke-13 ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023.

Dalam PMK menyebut tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Sebagai bentuk komitmen dari Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun.

Itulah beberapa keterangan resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PT Taspen (Persero) tentang keputusan pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enda Manggopa

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X