Gaji ke-13 akan dicairkan kepada ASN, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, ada 50 persen tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk pensiunan sendiri juga akan cair mulai bulan Juni 2023 ini melalui PT Taspen (persero).
Ketentuan mengenai penyaluran gaji ke-13 ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023.
Dalam PMK menyebut tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang bersumber dari APBN.
Sebagai bentuk komitmen dari Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun.
Itulah beberapa keterangan resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PT Taspen (Persero) tentang keputusan pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiun.***
Artikel Terkait
Pemerintah Lampung Panik dan Mendadak Sibuk Setelah Mendapat Kabar Presiden Jokowi Akan Berkunjung, Efek Bima?
Heboh! Jonathan Ayah David Ozora Bongkar Cara Kerja Rafael Sebagai Mafia Birokrat, Bisa Main Lintas Institusi?
Misteri Pelaku Penembakan di Kantor MUI Meninggal Dunia, Bunuh Diri atau Dibunuh? Polisi Geledah Rumah Pelaku
Viral! Robongan Presiden Jokowi Melewati Jalan Rusak, Pemerintah Lampung Ketar-Ketir?
Innalilahi! Bus Tanpa Supir dengan 50 Penumpang Terjun ke Jurang Daerah Wisata Guci, Tegal