KPK Periksa Pengusaha Grace Tahir Terkait Kasus Rafael Alun, Wow Ada Apa?

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 16:46 WIB
KPK telah memanggi pengusaha Grace Tahir terkait dengan kasus penangkapan Rafael Alun  (tangkap layar Instagram @asumsico)
KPK telah memanggi pengusaha Grace Tahir terkait dengan kasus penangkapan Rafael Alun (tangkap layar Instagram @asumsico)

 

MANADONESIA.COM - Pasca penangkapan Rafael Alun, kini beberapa nama lain mulai dipanggil KPK seperti Grace Tahir.

KPK sendiri telah memanggi pengusaha Grace Tahir terkait dengan kasus penangkapan Rafael Alun sebelumnya.

Misteri kasus Rafael Alun kini mulai terbongkar satu per satu dan menyeret beberapa nama pengusaha besar termasuk Grace Tahir.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Charger Mobil Terbaik dan Murah 2023, Solusi Charger HP saat di Kendaraan

Dilansir Manadonesia dari berbagai sumber pada Jumat, 12 Mei 2023, berikut babak baru kasus Rafael Alun yang menyeret nama Grace Tahir.

KPK memanggil Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, ia merupakan Direktur dari Mayapada Hospital.

Pemanggilan Grace itu terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Grace diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 11 Mei 2023 lalu terkait dengan kasus Rafael Alun.

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Dashcam Mobil Murah Terbaik 2023, Abadikan Momen Perjalananmu dengan Dasboard Kamera

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan ini sehubungan dengan kasus yang menjerat eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Selain Grace Tahir, KPK juga memeriksa Imam Pamudji, Albertus Katu, dan Timothy William T sebagai saksi untuk tersangka Rafael Alun yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Ketiga saksi hadir dan didalami terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU, lalu kemudian menyeret beberapa nama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enda Manggopa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X