nasional

Prabowo Luncurkan Coretax: Berlaku 1 Januari 2025, Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Jumat, 3 Januari 2025 | 12:22 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024 dalam rangka peresmian dan peluncurkan Coretax. (cybertokoh)

Manadonesia.com — Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Coretax, berlaku pada 1 Januari 2025. Peresmian dan pengumuman pemberlakuan Coretax dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Peluncuran Coretax menjadi salah satu agenda dalam kegiatan Tutup Kas 2024.
Bagi yang belum tahu, Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan layanan perpajakan menjadi lebih efisien dan efektif. Dikutip dari laman sosial media Instagram @pajakponorogo, Coretax memungkinkan biaya kepatuhan pajak (compliance cost) dapat ditekan karena wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak. Layanan lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau dan validitas data juga meningkat.

Coretax DJP dibangun sejak 2021. Dengan Coretax, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur helpdesk, konsultasi, atau kelas pajak di kantor pajak terdekat.

Tujuan Utama Coretax

Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Indonesia, diatur penggunaannya dalam Peraturan Perpajakan Nomor 40 Tahun 2018. Coretax ini memiliki tujuan utama untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada di Indonesia. Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi.

Adapun inti administrasi dalam DJP antara lain pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan, penetapan lokasi pendaftaran, perubahan data dan status wajib pajak, dan penghapusan serta pencabutan wajib pajak. Coretax menerapkan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off the Shelf). Sistem Coretax disertai pula dengan pembenahan basis data perpajakan.

Manfaat Coretax

Dari berbagai segi, Coretax memberikan beberapa manfaat dari implementasi Coretax, antara lain.
1. peningkatan efisiensi dan efektivitas memungkinkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
2. peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di mana memberikan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran yang juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak.
3. Peningkatan kualitas layanan dengan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi
4. Peningkatan kemampuan analisis data untuk menghasilkan analisis lebih baik dalam pengambilan kebijakan.

Cara Mengakses Coretax

Wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut langkah-langkah untuk mengakses Coretax.

- Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Baca informasi penting yang tersedia, lalu centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi.
- Klik menu "Akses Coretax".
- Ketik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online.
- Pilih bahasa yang akan digunakan. Masukkan captcha.
- Klik "Login".

Cara Menggunakan Coretax untuk Pengukuhan PKP

Dalam hal mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online melalui Coretax, hanya perlu buka CTAS atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pengguna tinggal memasukkan username berupa NIK/NPWP 16 digit. Dilanjutkan dengan memasukkan kata sandi, pilih bahasa yang akan digunakan, lalu masukkan kode keamanan dan terakhir klik tombol login.

Setelah itu, pengguna akan masuk ke dashboard Coretax. Dalam hal pengukuhan PKP yang diajukan atas nama perusahaan/pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa, maka silahkan mengubah role akses ke pihak tersebut dengan cara memilih nama Taxpayers dimaksud.

Pada menu portal, pilih submenu Pengukuhan PKP. Berikutnya akan muncul formulir permohonan. Silahkan isi bagian kolom tersedia. Sebagian kolom akan terisi otomatis oleh sistem. Silahkan lengkapi bagian yang belum terisi.

Bila permohonan Pengukuhan PKP diajukan atas nama diri sendiri. Maka isian kolom Representative dapat dilewati. Namun jika permohonan Pengukuhan PKP diajukan oleh wakil/kuasa, maka centang kolom “Filled in by Taxpayer representative". Silahkan ikuti petunjuk selanjutnya. Form selanjutnya akan sesuai dengan jenis permohonan yakni untuk diri sendiri atau untuk orang lain.

Halaman:

Tags

Terkini