nasional

Update Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi

Kamis, 6 Maret 2025 | 18:13 WIB
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Manadonesia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan dakwaan dalam kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Dalam persidangan itu, jaksa mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk koperasi milik Polri dan TNI untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.

Sederet koperasi itu adalah Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan kronologi Inkoppol yang melakukan rapat dengan produsen gula rafinasi, salah satunya dihadiri oleh Then Surianto Eka Prasetyo yang mewakili PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia Sukses Utama.

"Membahas penugasan distribusi gula oleh Inkoppol," ungkap jaksa.

Pada 11 Mei 2016 lalu, Inkoppol menjalin kerja sama dengan 8 perusahaan gula rafinasi untuk menjaga harga gula dalam negeri dan pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton.

Delapan perusahaan itu adalah PT Makassar Tene 12.000 ton, PT Sentra Usahatama Jaya 25.000 ton, PT Medan Sugar Industry 50.000 ton, PT Permata Dunia Sukses Utama 25.000 ton.

Selanjutnya, terdapat pula PT Andalan Furnindo 30.000 ton, PT Dharmapala Usaha Sukses 17.500 ton, PT Berkah Manis Makmur 20.000 ton, dan PT Angels Products 20.000 ton.

Jaksa menyebutkan, pada 16-17 Mei 2016, Tom Lembong memerintahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), mendiang Karyanto Suprih untuk menandatangani Persetujuan Impor (PI) GKM guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP) terhadap delapan perusahaan gula itu.

Tindakan tersebut dinilai jaksa dilakukan eks Mendag RI itu tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar kementerian dan lampiran rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut jaksa, 8 perusahaan itu telah mengimpor 200.000 ton GKM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp193 miliar.

Sementara itu, untuk menjaga pemenuhan stok dan pengendalian harga, yang diimpor adalah gula kristal putih dengan membayar PDRI sebesar Rp290 miliar.

"Mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan PDRI, yaitu selisih bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp97.043.970.361," sebut jaksa.

Halaman:

Tags

Terkini