nasional

Bukan PT GAG Nikel yang Merusak Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup Sebut Dua Perusahaan Lain yang Lakukan Pelanggaran dan Pencemaran

Minggu, 8 Juni 2025 | 21:18 WIB
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025. (Instagram/kemenlh_bplh)

Manadonesia.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq buka suara mengenai polemik penambangan nikel di Pulau Gag yang tengah ramai di media sosial.

Hanif menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Kementerian Lingkungan Hidup menggelar konferensi pers dan mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

Baca Juga: Menteri LH Pastikan PT GAG Nikel Tetap Jalankan Operasional Berkelanjutan, Hasil Penilaian Lapangan Sesuai Kaidah Lingkungan

Salah satu temuan utama adalah aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran dan pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif kepada media saat konferensi pers di Jakarta pada Minggu, 8 Juni 2025.

Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius, bahkan sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” terangnya.

Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun.

Hanif menjabarkan bahwa PT KSM membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan.

Kegiatan di kedua lokasi oleh dua perusahaan tersebut kini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.

“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan,” ucap Hanif.

“Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP, karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” jelasnya

KLHK menegaskan bahwa seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali.

Peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

Halaman:

Tags

Terkini