“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif.
Dalam konferensi pers tersebut juga dinyatakan bahwa kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan.
Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” pungkas Hanif.
***