nasional

Klaim Tidak Mungkin Terjadi di Tahun yang Sama, Dokter Tifa Pertanyakan Waktu KKN dan Wisuda Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 12 Juli 2025 | 18:16 WIB
Potret Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, mempertanyakan waktu KKN dan wisuda Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. (X/DokterTifa)

Manadonesia.com - Polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini masih bergulir di publik.

Tifauzia Tyassuma atau yang kerap disapa dokter Tifa baru saja hadir memenuhi panggilan pihak berwajib untuk melakukan klarifikasi terkait ijazah Jokowi.

Dokter Tifa dicecar 68 pertanyaan saat hadir di Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 Juli 2025.

Baca Juga: Rusun Klender Terbakar di Tengah Malam, Lansia 70 Tahun Tewas Terjebak

Usai bertemu dengan pihak berwajib, dokter Tifa mengatakan pada awak media yang telah menantinya, mengungkapkan ada data dokumen dan pernyataan yang tidak konsisten terkait ijazah Jokowi.

“Kita semua tahu seperti inkonsistensi pada KKN, Bareskrim mengatakan KKN terjadi pada akhir 1983 ternyata yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985,” ujar dokter Tifa kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Juli 2025.

“Nah, inkonsistensi ini ada di sini kemudian kita korelasikan juga dengan dokumen yang diklaim,” imbuhnya.

Ia kemudian menyinggung tentang waktu wisuda Jokowi yang menurutnya tidak mungkin terjadi jika melihat dari waktu KKN.

“Dokumen itu dinyatakan diperoleh pada akhir tahun 1985 di wisuda November, artinya inkonsisten, inkoheren dengan KKN 1985,” ucapnya.

“Tidak mungkin mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda,” tambahnya.

Ketidakcocokan itulah yang menurut dokter Tifa adalah ranahnya untuk dilakukan penelitian.

“Jadi, di situ saya berperan untuk melakukan itu (penelitian) dan kemudian penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun media-media, tapi juga data sains,” terangnya.

Sementara itu, laporan dugaan ijazah palsu Jokowi terjadi pada Desember 2024 ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Jokowi diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Setelah panas di ranah hukum, pada 22 Mei 2025, Dirtipidum Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli usai dilakukan uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik.
***

Tags

Terkini