Manadonesia.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah meringkus seorang pendeta berinisial DKB (67) di Blitar yang diduga melakukan tindak pidana asusila.
Ia diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur selama periode 2022 hingga 2024.
Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri bercerita kepada orang tua mereka.
Baca Juga: Viral Dugaan Balap Liar Berujung Ricuh di Jakpus: Warung Dijarah, Warga Terluka Kena Sajam
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa awal mula terbongkarnya kasus ini adalah dari pengakuan para korban.
Ironisnya, orang tua korban diketahui mengenal dekat tersangka di lingkungan gereja.
Kedekatan inilah yang diduga disalahgunakan oleh DKBH untuk melancarkan aksi bejatnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka kerap melakukan tindakan asusila tersebut di berbagai tempat dan secara bergantian dengan para korban pada waktu yang berbeda.
"Diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi,” ujar Abraham pada Rabu 16 Juli 2025.
Disebutkan bahwa tersangka tak segan melakukan aksinya di beberapa ruang gereja hingga membawa para korban ke penginapan.
Modusnya adalah dengan memegang bagian tubuh sensitif dari para korban.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan tidak menggunakan iming-iming imbalan.
“Modusnya itu mengajak jalan-jalan, kalau iming-iming tidak ada,” jelasnya.
Widi juga menyatakan bahwa lamanya proses penetapan tersangka ini disebabkan oleh minimnya saksi.
"Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Saksi dari para korban. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Kemudian petunjuk, bukti surat,” jelasnya.