nasional

Diklaim Picu Insiden Longsor, 21 Perusahaan di Puncak Bogor Kini Kena Sanksi KLH

Kamis, 17 Juli 2025 | 13:57 WIB
Ilustrasi sebuah insiden longsor. (Unsplash.com/Max)

Manadonesia.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 21 perusahaan yang diklaim memicu bencana longsor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Bencana tersebut juga berdampak pada banjir yang melanda Bekasi dan Jakarta. Perusahaan-perusahaan ini diketahui membangun properti di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.

Perihal itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sanksi dijatuhkan setelah pengawasan lapangan KLH menemukan bukti kerusakan lingkungan yang parah akibat alih fungsi lahan.

Baca Juga: Razman Arif Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Lebih Berat

"Hasil pengawasan lapangan KLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali," ujar Hanif dalam pernyataannya di Jakarta, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Hanif menambahkan, lemahnya pengendalian tata ruang dan menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah turut memperburuk situasi.

Di sisi lain, aktivitas pembangunan yang tidak terkendali disebut menjadi penyebab utama gangguan pada keseimbangan lingkungan kawasan hulu di Puncak Bogor.

Lebih lanjut, Hanif menyatakan sebagian besar bangunan dari 21 perusahaan yang disanksi dibangun di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.

Adapun, 8 perusahaan di Puncak Bogor diketahui memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan DELH milik PTPN I.

Selain pencabutan izin, KLH juga memberikan sanksi administratif berupa paksaan kepada 13 perusahaan lainnya yang beroperasi di kawasan Puncak Bogor.

Hanif menegaskan, sanksi paksaan pemerintah akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang menimbulkan ancaman besar terhadap lingkungan, berdampak luas, dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan jika tidak segera ditindaklanjuti.

"Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan," tukasnya.***

Tags

Terkini