nasional

Setelah Rumahnya Dijarah Oknum Demo, Sri Mulyani Ajak Bangun Indonesia Tanpa Anarki dan Kebencian

Senin, 1 September 2025 | 20:07 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani angkat bicara setelah rumahnya terimbas aksi penjarahan oknum massa demonstrasi. (Instagram.com/@smindrawati)

Manadonesia.com - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati angkat bicara setelah aksi penjarahan oleh sekelompok oknum massa demonstrasi yang merangsek masuk ke kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, dan menjadi perhatian publik karena menyusul kasus serupa yang menimpa sejumlah pejabat DPR RI, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Menyikapi hal tersebut, Sri Mulyani menyampaikan rasa terima kasih atas simpati dan dukungan dari berbagai pihak, melalui unggahan di akun Instagram resminya, @smindrawati, pada Senin, 1 September 2025,

Baca Juga: Tak Ada Ruang untuk Anarkisme, TNI-Polri Gencarkan Patroli Bersama hingga RT/RW

“Saya berterima kasih atas doa, kata-kata bijak, dan dukungan moral dalam menghadapi musibah ini,” ujar Sri Mulyani.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani mengakui membangun Indonesia bukanlah pekerjaan mudah. Menurutnya, jalan yang ditempuh penuh tantangan bahkan berisiko.

“Para pendahulu bangsa juga melewati jalan yang terjal dan sering berbahaya,” ujarnya.

Wanita kelahiran Bandar Lampung itu lantas menekankan pentingnya menjaga etika dan moralitas dalam kehidupan politik.

“Politik adalah perjuangan bersama untuk tujuan mulia kolektif bangsa, tetap dengan etika dan moralitas yang luhur,” tuturnya.

Sri Mulyani menyinggung perannya sebagai pejabat negara yang terikat sumpah untuk menjalankan konstitusi.

“Sebagai pejabat negara saya disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan semua UU. Ini bukan ranah atau selera pribadi,” tegasnya.

Tokoh berusia 62 tahun itu menjelaskan, penyusunan undang-undang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, DPR, DPD, serta partisipasi masyarakat.

“Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, bila pelaksanaan UU menyimpang, maka masyarakat bisa membawa perkara ke pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Sri Mulyani menilai, hal tersebut menunjukkan wujud sistem demokrasi yang beradab.

Halaman:

Tags

Terkini