Manadonesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang menyasar sektor UMKM.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).
Lahirnya regulasi ini menyoroti persoalan lambannya kredit UMKM dibandingkan sektor lain. Data OJK per Juli 2025 mencatat kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan.
Baca Juga: 4 Kebijakan Baru Menkeu Purbaya yang Jadi Sorotan Publik Selama Seminggu Menjabat
Angka ini jauh di bawah kredit korporasi yang naik 9,59 persen dan tertinggal dari sektor-sektor lain yang melonjak dua digit, seperti pertambangan 20,69 persen dan jasa 19,17 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Ia menyebut aturan baru ini diharapkan bisa memaksa perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk lebih aktif mendukung pelaku usaha kecil.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin 15 September 2025.
Menurutnya, kebutuhan UMKM sangat beragam, mulai dari usaha mikro yang butuh akses cepat hingga usaha menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks.
Karena itu, kebijakan ini mencoba memberi jalan agar UMKM lebih mudah mendapatkan pembiayaan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Selain memberi kemudahan, aturan ini juga menekankan pemanfaatan teknologi digital, skema pembiayaan baru, serta insentif bagi bank yang serius menyalurkan kredit UMKM.
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku dua bulan setelah pengesahan.
Dengan langkah ini, OJK ingin menegaskan bahwa UMKM tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional.***