nasional

Menhan Sebut Pengamanan Gedung DPR oleh TNI Bentuk Jaga Simbol Kedaulatan, Koalisi Masyarakat Sipil Bilang Langgar UU TNI

Kamis, 18 September 2025 | 14:38 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) jelaskan alasan pengamanan gedung DPR oleh TNI. (Instagram/sjafrie.sjamsoeddin)

Manadonesia.com - Koalisi Masyarakat Sipil membalas pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terus berjaga di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penjagaan yang dilakukan di kompleks DPR, menurut Koalisi Masyarakat Sipil justru bertentangan dengan Undang Undang TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa gedung DPR bukanlah simbol kedaulatan negara, tetapi perwakilan rakyat.

Baca Juga: Jadi Menko Polkam Baru, Djamari Chaniago Beberkan Arahan Perdana Presiden Prabowo hingga Respons Reformasi Kepolisian

“Wajar apabila DPR RI menjadi objek kritik maupun aksi demonstrasi dari masyarakat ketika dianggap melakukan kekeliruan,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 16 September 2025.

Dengan adanya TNI, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi justru mendapat kesan telah diintimidasi.

“Menempatkan TNI untuk menjaga DPR RI memberikan kesan mengancam dan mengintimidasi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik dan aspirasinya,” tambahnya.

Ardi juga menyatakan bahwa keamanan dan ketertiban di ranah sipil bukan bagian tugas dari TNI, melainkan Polri.

“Konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian, pelibatan TNI dalam pengamanan gedung DPR RI adalah bentuk penyimpangan dari fungsi dan tugas pokok TNI,” paparnya.

Tugas Menteri Pertahanan pun turut disentil dengan keputusan melibatkan TNI dalam pengamanan gedung Parlemen tersebut.

“Menteri Pertahanan seharusnya berfokus pada penguatan TNI dibidang pertahanan, bukan menyeret TNI ke dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bukan menjadi kewenangannya,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil itu.

Pihaknya juga meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan dengan memberikan evaluasi pada langkah yang diambil Menhan.

“Presiden harus melakukan koreksi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan tersebut yang tidak sejalan dengan Konstitusi dan UU TNI, dengan tidak adanya koreksi dari Presiden, maka dapat dianggap Presiden terlibat dalam kekeliruan yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menegaskan tuntutan pada TNI untuk menjauh dari urusan sipil.

Seperti menolak rencana pelibatan TNI untuk pengamanan gedung DPR, mendesak penghentian seluruh bentuk pelibatan militer dalam urusan keamanan sipil, dan menuntut diprioritaskannya agenda reformasi TNI agar ke depannya bisa fokus pada bidang pertahanan.

Halaman:

Tags

Terkini