nasional

Menimbang Kebijakan Hapus Utang Iuran BPJS Kesehatan: Solusi atau Beban Baru?

Jumat, 3 Oktober 2025 | 12:08 WIB
Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Dok BPJS Kota Semarang)

Manadonesia.com - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi pemerintah di tengah masyarakat.

Meski demikian, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama di Kupang, Nusa Tenggara Timur pasa Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca Juga: Polisi Tangkap ‘Bjorka’, Sosok di Balik Akun Bjorkanesiaa yang Meresahkan Salah Satu Bank Swasta

Pria yang akrab disapa Cak Imin iru menegaskan langkah ini dilakukan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani utang iuran lama.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” ujar Imin.

Menurut Imin, penghapusan tunggakan iuran tersebut menjadi salah satu agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu kelompok masyarakat rentan yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya nonaktif.

“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” kata Ketua Umum PKB itu.

Harapan untuk Jutaan Peserta

Imin menambahkan, apabila kebijakan ini terealisasi, jutaan peserta BPJS Kesehatan akan bisa memulai kembali iuran baru tanpa terbebani utang lama.

Pemerintah nantinya akan melunasi tunggakan tersebut, sehingga peserta bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya.

“Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ungkapnya optimistis.

Cak Imin menekankan bahwa pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat terbebas dari kewajiban.

Sebaliknya, langkah ini merupakan kesempatan baru bagi peserta untuk berkontribusi kembali dalam menjaga keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini