Manadonesia.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas yang digalakkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.
Melalui program ini, pemerintah akan menjamin pemenuhan gizi siswa-siswi PAUD hingga SMA/SMK serta ibu hamil dan menyusui.
Kendati demikian, program tersebut harus menghadapi sejumlah masalah dalam praktek lapangan. Seperti keracunan massal yang belakangan terjadi.
Atas beberapa masalah tersebut, muncul beberapa usulan terkait evaluasi program Makan Bergizi Gratis.
Terkini, anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, mengusulkan agar MBG diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, payung hukum yang kuat diperlukan agar program tersebut tidak berhenti ketika terjadi pergantian pemerintahan.
Dalam Rapat Kerja bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan di Gedung DPR RI pada Rabu 1 Oktober 2025, Gamal mencontohkan beberapa negara yang berhasil menyelenggarakan program makan rakyat karena memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jadi, tiga negara yang menjadi role model; India, Brazil, dan Jepang dalam hal ini, itu semuanya punya regulasi undang-undang,” ujar legislator PKS tersebut.
“Jadi saya pada kesempatan yang mulia kali ini, mengusulkan untuk bagaimana kita mendorong ada undang-undang makan bergizi gratis,” imbuh Gamal.
Jaminan Keberlanjutan
Gamal menilai, keberadaan undang-undang akan menjadi jaminan keberlanjutan program MBG hingga puluhan tahun mendatang.
Pria yang juga seorang dokter itu menekankan bahwa kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh bergantung pada siklus kekuasaan.
“Kita berharap ya, walaupun kepemimpinan Pak Prabowo 5-10 tahun ke depan berganti kepada kepemimpinan lain, dengan adanya regulasi, maka program Makan Bergizi Gratis ini akan mampu bertahan bahkan 3, 4, 5 dekade ke depan,” ungkap Gamal.
Selain itu, menurutnya, aturan undang-undang juga akan mengatur kewenangan semua pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, maupun pihak swasta. Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dapat diminimalisir.