nasional

Desakan Proses Hukum dari KPAI hingga Dindik usai Siswa SMP di Tangsel Wafat Akibat Dugaan Perundungan

Minggu, 16 November 2025 | 18:35 WIB
Menyoroti pernyataan KPAI hingga Dindik Tangsel usai terjadi dugaan perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia. (Instagram.com / @abouttng_official)

“Tetap saja. Berarti tetap ada proses hukumnya ya,” tegas Diyah.

3 Bulan Masa Kelam Sebelum MH Wafat

Kematian MH menyingkap fakta, tentang dirinya yang telah mengalami masa kelam selama 3 bulan terakhir, sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 19 Tangsel.

Sebelumnya, kakaknya, Rizky, menyebut tindakan bullying terjadi berulang dan semakin membuat adiknya dalam kondisi yang memburuk.

“Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober 2025 yang dipukul kepalanya pakai kursi,” ujar Rizky dalam pernyataannya, pada Selasa, 11 November 2025.

Setelah pemukulan itu, MH mengeluh sakit kepala hebat hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Korban dugaan perundungan itu disebut baru berani mengungkap semua kejadian ketika kondisinya sudah memburuk.

“Baru cerita semua pas kejadian sudah parah,” ungkap Rizky.

Rizky menggambarkan kondisi adiknya yang makin melemah hingga akhirnya dirujuk ke RS Fatmawati.

“Kondisi sekarang sangat memprihatinkan badan sudah tidak bisa dibawa jalan pada lemes semua seluruh tubuhnya mata sedikit rabun sering pingsan dan tidak mau makan,” ujarnya.

Dindik Tangsel Sepakat Kasus Diproses Hukum

Di lain pihak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel juga mendukung langkah hukum atas dugaan kasus tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni mengatakan penyelidikan akan membuka duduk perkara secara objektif.

“Ya ini kan biar jelas juga kronologinya,” ujar Deden kepada awak media di Tangsel, pada Selasa, 11 November 2025.

Ia menilai proses hukum dibutuhkan agar tidak muncul spekulasi liar.

Halaman:

Tags

Terkini