nasional

Soal Rentetan Bencana di Sumatera, Mahfud MD Singgung Dugaan Penyalahgunaan Izin Tambang

Sabtu, 6 Desember 2025 | 13:51 WIB
Mahfud MD sebut bencana di Sumatera bisa disebabkan oleh ulah manusia hingga kebijakan pemerintah yang tidak tepat. (YouTube/Mahfud MD Official)

Manadonesia.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai rangkaian bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa minggu terakhir.

Melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang dipublikasikan pada Selasa, 2 Desember 2025, Mahfud menyampaikan pandangan kritis mengenai faktor penyebab bencana, termasuk ulah manusia dan kebijakan negara yang dinilai kurang cermat.

Dalam pernyataannya, Mahfud menilai bahwa berbagai kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan longsor tidak semata-mata terjadi secara alami, melainkan dipengaruhi aktivitas manusia dan tata kelola kebijakan yang belum optimal.

Baca Juga: Pilu Gubernur Mualem Lihat Bencana Aceh dari Udara: Mata Menangkap Luka di Tanah Rencong

“Saya harus katakan ini (bencana) kerusakan hutan karena ulah manusia dan bisa jadi juga kebijakan negara yang kurang cermat sehingga menimbulkan bencana yang seperti ini,” ujar Mahfud dalam tayangan tersebut.

Soroti Dugaan Kolusi dalam Perizinan Tambang dan Kehutanan

Mahfud juga menyinggung indikasi praktik kolusi antara pejabat dan pihak perusahaan dalam urusan perizinan tambang maupun pengelolaan hutan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan agar praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan segera dihentikan.

“Kalau pernah ada dan masih ada, berhentilah main mata, memberi-memberi izin yang membahayakan rakyat, terutama hutan dan lahan-lahan tambang dan sebagainya,” kata Mahfud.

Pernyataan itu mempertegas kritiknya terhadap tata kelola sektor sumber daya alam yang seringkali menjadi sorotan publik karena rawan disalahgunakan.

Mahfud menilai bahwa lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam pemberian izin dapat berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang kemudian memicu bencana.

Singgung Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Selain menyoroti aspek kebijakan, Mahfud juga mengangkat isu kriminalisasi terhadap pegiat lingkungan.

Lelaki yang tergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri itu secara spesifik menyebut kasus Dera dan Monev di Semarang sebagai contoh perlakuan tidak adil terhadap warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan.

Menurut Mahfud, para pejuang lingkungan tidak seharusnya diperlakukan sebagai pelaku kriminal, terlebih ketika mereka berupaya melindungi ruang hidup masyarakat dari ancaman kerusakan ekologis.

Halaman:

Tags

Terkini