Manadonesia.com - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan memaparkan temuan awal terkait penyebab banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera.
Dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, kementerian mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan perusahaan pemegang konsesi yang saat ini tengah dievaluasi secara menyeluruh.
Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa terdapat sekitar 20 perusahaan dengan total luas konsesi mencapai 750 ribu hektare yang kini masuk daftar evaluasi.
Baca Juga: Empati Nasional Mengalir Deras: BNPB Pimpin Penanganan Bencana di Sumatera
Jika terbukti melakukan pelanggaran, izin pengelolaan dapat langsung dicabut.
“Ada sekitar 20 perusahaan dengan luas sekitar 750.000 hektar yang nanti akan saya cabut izinnya,” tutur Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Kamis, 4 November 2025.
Dari proses identifikasi awal, pemerintah menemukan 12 subjek hukum perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya banjir.
Verifikasi lapangan tengah berlangsung dan data rinci belum dapat diungkap karena masih dalam proses hukum.
“Kami sudah mengidentifikasi ada 12 subjek hukum perusahaan yang terindikasi, berkontribusi terhadap banjir (Sumatera),” ujar Raja Juli.
Pemerintah Turun ke Lapangan dan Mulai Penegakan Hukum
Kementerian Kehutanan bersama aparat terkait telah berada di lapangan sejak kemarin untuk mengecek seluruh temuan tersebut.
Pemerintah menilai penanganan banjir tidak hanya berada di hilir, tetapi harus menyasar akar masalah di wilayah hulu.
Raja Juli menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas terkait perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.
“Perintah Pak Presiden Prabowo Subianto itu dua: pertama, jaga hutan; kedua, harus berani,” ujarnya.
Penerapan penegakan hukum dipastikan dimulai dalam beberapa hari ke depan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan diproses tanpa kompromi.