nasional

WALHI: Pemerintah Harus Evaluasi dan Audit Pemilik Izin Penambangan di 3 Provinsi Terdampak Banjir-Longsor Sumatera

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:24 WIB
WALHI desak pemerintah segera mencari pihak bertanggung jawab pada banjir dan longsor di Sumatera. (Instagram/walhisumut)

Manadonesia.com - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan mencari pihak yang bertanggung jawab pada bencana banjir serta longsor di Sumatera.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa pemerintah harus mulai memanggil semua pengusaha yang mengambil keuntungan alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Panggil semua pengusaha pemegang izin yang ada di 3 provinsi itu, lakukan evaluasi terhadap aktivitasnya,” kata Uli dikutip dari tayangan podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Baca Juga: Bantuan Logistik Korban Banjir-Longsor Sumatera Dilempar dari Pesawat Dikritik DPR, TNI Ungkap Tak Ada Tempat Layak untuk Mendarat

Menurutnya, hasil evaluasi dari pemerintah tersebut akan memberikan arahan bagi para pengusaha mengenai langkah selanjutnya.

Opsi Pencabutan Izin dan Penegakan Hukum untuk Pengusaha Nakal

Evaluasi dan audit lingkungan pada pengusaha itu, kata Uli menjadi acuan mengenai izin usaha ke depannya.

“Apakah kemudian harus mewajibkan ada pencabutan izin karena sebagian besar izin-izin itu berada di zona rentan, maka itu harus dilakukan penegakan hukum,” imbuhnya.

“Kalau ada yang melakukan aktivitas ilegal, maka itu harus ditindak tegas, bukan hanya dicabut izinnya tapi ada upaya pertanggungjawaban mereka,” tambahnya.

Penegakan hukum yang dilakukan pun menurut Uli dengan membawa ke jalur pidana jika terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan berulang kali.

“Itu pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh perizinan dan melakukan audit lingkungan,” lanjutnya.

Pemulihan Blok Penambangan

Pemulihan lingkungan bekas penambangan perusahaan menjadi kewajiban korporasi yang harus dilakukan.

“Kamu diberikan izin, tapi kamu punya kewajiban untuk memulihkan lokasi izinmu. Nah, selama ini terhadap perusahaan yang tidak melakukan tanggung jawabnya, harus ditagih bahkan mungkin lakukan penegakan hukum,” jelasnya.

Uli melanjutkan, Undang-Undang Pertambangan sudah menjelaskan bahwa perusahaan yang melakukan eksploitasi harus menjalankan reklamasi sebagai kewajibannya.

Halaman:

Tags

Terkini