MANADONESIA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar Mario Dandy dihukum seberat-beratnya.
Mario Dandy, pelaku penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, David Ozora, diminta dihukum berat oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD bersama rombongan diketahui menjenguk David Ozora, korban penganiayaan dari Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak.
Mario Dandy melakukan aksi kekerasan berupa penganiayaan brutal terhadap David Ozora, anak dari Pengurus Pusat GP Ansor, pada Senin, 20 Februari 2023, di sebuah perumahan di Jakarta Selatan.
Dengan tegas, Mahfud MD meminta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang berat untuk pelaku kekerasan, yakni Mario Dandy.
Dalam keterangan Mahfud MD usai menjengguk korban, David Ozora, di rumah sakit, ia mengecam keras perbuatan Mario Dandy.
Mahfud MD mengatakan, perbuatan Mario Dandy merupakan perbuatan yang sangat brutal.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mendorong pihak terkait untuk menerapkan Pasal 354 dan 355 atas kasus tersebut.
Apa isi dari Pasal 354 dan 355 yang diminta Mahfud MD tersebut?
Dalam Pasal 354, pelaku penganiayaan berat seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora, dapat dihukum seberat-beratnya penjara selama delapan tahun.
Sedangkan bunyi dari Pasal 355, Mario Dandy diancam dengan hukuman penjara paling lama dua belas tahun atas penganiayaan berat.
Diketahui, saat ini Mario Dandy diancam dengan Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Namun, dengan pemeriksaan yang masih berlangsung, ancaman hukuman untuk Mario Dandy masih bisa berubah.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan tidak setuju dengan ancaman hukuman yang diberikan untuk Mario Dandy, yakni dengan Pasal 351 di atas.