MANADONESIA.COM - Fikri Budiman adalah anak dari Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba.
Melihat kasus Ferdy Sambo yang juga dipidana mati karena terbukti membunuh Brigadir Joshua, kini menimbulkan reaksi dari Fikri Budiman.
Fikri Budiman menyayangkan ayahnya yang divonis hukuman mati, lalu benar-benar dieksekusi karena masih berlakunya KUHP lama.
Baca Juga: Belum Hafal Doa Tahiyat Akhir Dalam Sholat? Catat, Begini Bacaan dan Pengertian Lengkapnya!
Dilansir dari kanal YouTube Cumicumi, Alvin Adam mewawancarai Fikri Budiman terkait hukuman mati yang telah dijalani ayahnya.
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan vonis jatuhnya hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
Begitu panjang perjalanan yang harus ditempuh hukum di Indonesia untuk menentukan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Kini Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh hakim, namun publik dikecewakan dengan adanya KUHP baru.
Baca Juga: Yuk! Sempurnakan Ibadah Dengan Memperbaiki Bacaan Mandi Junub atau Mandi Wajib
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris pun mempertanyakan KUHP baru tentang hukuman mati saat ini.
KUHP terbaru membuat Ferdy Sambo seolah-olah bisa mendapat kesempatan untuk terbebas dari hukuman mati.
Bagaimana tidak, KUHP terbaru sangat berbeda dengan KUHP yang lama, tentang hukuman mati yang tidak langsung dieksekusi.
Pasal 98 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam ketentuan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa jika hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.