- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
-Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
-Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tidak hanya gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan mendapatkan berbagai tunjangan. Ada pun tunjangan PPPKterdiri dari:
- Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan struktural
-Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Demikian informasi tentang jadwal baru pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id setelah mengalami penundaan pada bulan Februari 2023.***