MANADONESIA.COM - Rekrutmen PPPK akan kembali dibuka oleh pemerintah di tahun 2023, dengan besaran gaji yang lumayan besar.
Selain CPNS, PPPK juga akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongan yang ditetapkan pemerintah.
Namun berapa besaran gaji PPPK yang ditetapkan pemerintah?
Sebelum itu, perlu diketahui jika PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Sudah Siap? Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023 Segera Dibuka, Cek di Sini Kuota dari Pemerintah
Belakangan ini, pemerintah memprioritaskan rekrutmen PPPK untuk tenaga kesehatan dan pendidikan atau guru.
Dalam mekanisme kerja, PPPK sedikit berbeda dengan PNS.
Meski keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara, namaun PPPK dibatasi dengan jangka waktu kerja sesuai dengan perjanjian kerja dengan pemerintah daerah tempat bekerja.
Bahkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh PPPK.
Meski demikian, soal gaji tentu tidak usah khawatir, sebab nilai atau angka yang diberikan pemerintah cukup fantastis.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Jadwal Penerimaan PPPK Teknis Dirilis, Calon Pelamar Catat Tanggal dari BKN ini
Gaji bagi PPPK bahkan setara atau melebihi gaji PNS.
Akan tetapi sudah diketahui bahwa PPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS.
Ketika calon PPPK dinyatakan lolos seleksi, maka akan dilakukan perjanjian kerja.
Dalam perjanjian itu pula memuat tetang gaji yang akna diterima.