nasional

Presiden Jokowi Larang ASN Untuk Bukber di Bulan Ramadhan 2023, Lalu Bagaimana dengan Masyarakat Umum?

Jumat, 24 Maret 2023 | 19:20 WIB
Presiden Jokowi larang ASN bukber di bulan Ramadhan (Instagram @pandemictalks)

MANADONESIA.COM - Baru-baru ini Presiden Jokowi mengeluarkan larangan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara arau ASN untuk Bukber alias buka puasa bersama.

Meskipun pandemi Covid telah selesai, namun tetap saja di bulan Ramadhan 2023 ini, Presiden Jokowi tetap melarang bukber bagi ASN.

ASN tidak boleh mengadakan bukber di bulan Ramadhan 2023, apakah berlaku juga untuk masyarakat umum?

Dilansir Manadonesia dari Instagram @pandemictalks berikut peraturan dari Presiden Jokowi tentang ASN dilarang bukber di bulan Ramadhan 2023.

Baca Juga: Masyarakat di Beberapa Wilayah Ini Waspada Bencana, Ini Prediksi Hujan Akhir Maret 2023 dari BNPB

Bukber merupakan tradisi yang sudah kerap kali dilakukan saat bulan Ramadhan tiba, tujuannya adalah untuk mempererat silaturahmi.

Bukber biasanya dilakukan semua kalangan, mulai dari remaja hingga yang sudah tua.

Biasanya bukber diadakan oleh alumni-alumni sekolah, ataupun rekan-rekan di tempat kerja, menjadi ajang silaturahmi dan kebersamaan.

Bukber sendiri tak pernah lepas dari identitas saat bulan Ramadhan tiba, karena buka puasa bersama dengan sahabat merupakan hal yang paling membahagiakan.

Tak hanya makan bersama, biasanya bukber juga menjadi ajang temu kangen bagi sahabat-sahabat yang lama tidak bertemu.

Baca Juga: WAW! Ibu Ini Nekat Tangkap Ular Piton Pake Tangan Kosong di Semarang, Warganet: Ras Terkuat yang Bumi butuhkan

Selama setahun penuh sibuk dengan aktivitas masing-masing, maka biasanya bukber menjadi momen untuk pertemuan antar kolega.

Namun bagi anda yang berprofesi sebagai ASN, meskipun pandemi covid telah selesai, tahun ini belum bisa mengadakan bukber.

Presiden Jokowi tegas mengumumkan untuk semua ASN dilarang mengadakan bukber di bukan Ramadhan 2023 ini.

Larangan bukber tersebut telah terbit dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, Presiden Jokowi melarang para pejabat dan ASN untuk buka bersama.

Halaman:

Tags

Terkini