Alasannya, karena sat ini penanganan Covid masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa masyarakat umum tidak dilarang bukber karena PPKM sudah dicabut.
"Kita memang sudah bisa mengendalikan pandemi menuju endemi, tapi tetap perlu kehati-hatian juga mengingat vaksinasi booster dosis satu dan dua belum mencapai target," ucap Nadia.
Meskipun ASN dilarang mengadakan bukber oleh Presiden Jokowi, namun tidak berlaku untuk masyarakat umum.
Masyarakat umum diluar profesi sebagai ASN tetap boleh mengadakan bubker di bulan Ramadhan 2023 ini.***