nasional

Gaji 13 dan THR PNS Tak Cair Penuh di Idul Fitri 2023, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Kamis, 30 Maret 2023 | 16:28 WIB
Gaji 13 dan THR PNS Tak Cair Penuh di Idul Fitri 2023, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Ilustrasi Rupiah)

MANADONESIA.COM - Gaji 13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak cair secara penuh menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana tak akan mencairkan secara penuh gaji 13 dan THR bagi PNS pada Idul Fitri 2023 ini.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan akan memangkas gaji 13 dan THR PNS dengan alasan sebagai berikut.

Baca Juga: Akhir Dari Perang Bintang, Menyusul Ferdy Sambo, Ini Hukuman untuk Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu

Dilansir Manadonesia dari Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, berikut penuturan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Siap-siap kecewa, bagi PNS karena tahun ini Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memangkas julah dari yang seharusnya pada gaji 13 dan THR.

Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan alasan pembayaran gaji 13 dan THR bagi pegawai negeri sipil dan pensiunan tak cair secara penuh pada tahun ini.

Menurutnya, hal tersebut didasari oleh ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Timnas Sepak Bola Indonesia? Lolos Piala Dunia U-20 Lewat Jalur Tuan Rumah pun Gagal

Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.

Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji 13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual.

"Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji 13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara. Termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan THR dan gaji ketigabelas," tegasnya.

Dikatakan Sri Mulyani, besaran THT dan gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Hal teraebut pun membuat pengamat ekonomi dan anggota DPR mengkritik keputusan Kementerian Keuangan.

Halaman:

Tags

Terkini