Di bawah kepemimpinannya, Erpin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa Katulisan selama tahun anggaran 2020-2022.
Karena perbuatannya tersebut, keuangan negara merugi sebesar Rp 499 juta.
"Dana korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Adyatana di kantornya, pada hari Rabu, 24 Mei 2023.
Namun, Adyatana belum dapat merinci penggunaan dana tersebut secara rinci kemana saja aliran dana itu dipakai, karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Intinya selama proses penyelidikan ini, baru diketahui dana tersebut sudah dipakai untuk membeli skincare dan outfit (pakaian).
Setelah memakai dana desa untuk skincare dan pakaian, uang yang dipakai untuk pribadi tersebut tidak dapat dikembalikan oleh Erpin.
Maka kasus korupsi ini pun telah ditindak tegas oleh pihak berwajib daerah Serang, Banten.
Saat ini Kejari Serang masih terus menyelidiki dana desa yang telah dikorupsi oleh Erpin, diduga juga ada tersangka lain dalam kasus ini.
Kini Erpin Kuswati sudah memakai rompi tahanan karena keinginannya untuk glowing, ia pun pasrah menunggu hasil putusan pengadilan atas korupsi penggunaan dana desa sebesar Rp499 juta itu.***