Semua asset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI ini telah diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.***