Aset Tanah Benny Tjokrosaputro Kembali Disita, Jumlahnya Bikin Melongo

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 18:32 WIB
Benny Tjokrosaputro/
Benny Tjokrosaputro/

MANADONESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali sita asset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Penyidik melakukan sita eksekusi terhadap asset berupa tanah milik Benny Tjokrosaputro.

Penyitaan terhadap asset milik Benny Tjokrosaputro, dilakukan oleh Penyidik Kejagung pada Kamis 8 Desember 2022.

Baca Juga: Blibli Histeria Spektakuler 12.12: Mulai dari Cashback, Diskon Gercep hingga Gamification Lelang Online

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hadir didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi serta Tim PPA.

Dikutip Manadonesia dari siaran pers Nomor: PR – 1967/047/K.3/Kph.3/12/2022, pada laman Kejagung RI, asset yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah asset berupa tanah yang jumlahnya tidak sedikit.

Benny Tjokrosaputro lakukan tindak pidana korupsi terhadap uang milik nasabah pada PT Asurani Jiwasraya.

Baca Juga: Viral di Tiktok! Dihamili Oknum Polisi Tak Bertanggung Jawab, Wanita ini Ngadu ke Petinggi Polri

Tak hanya itu, Benny Tjokrosaputro juga lakukan tindak pidana korupsi di PT ASABRI.

Jumlah tanah yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah 220 bidang dengan luas 33,94 hektare, berikut rinciannya:

Ada kurang lebih 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektare yang tersebar di Kecamatan sepatan timur yakni di Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor.

Kemudian di Kecamatan Pakuhaji yakni di Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu Kecamatan Cisauk.

Baca Juga: Lezat! Cobalah Resep Masakan Ala Korea Beef Teriyaki Berikut Ini

Selanjutnya di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, ada kurang lebih 116 bidang tanah dengan total luas 12,94 hektare.

Tanah tersebut terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X