nasional

Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS! Penuhi 6 Syarat dan Kriterianya Dulu, Yuk Simak Apa Saja!

Selasa, 27 Desember 2022 | 17:34 WIB
Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS! Penuhi 6 Syarat dan Kriterianya Dulu, Yuk Simak Apa Saja! (Foto Ilustrasi AyoJakarta.com)

MANADONESIA.COM - Tenaga honorer bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan syarat-syarat berikut.

Pemerintah bakal mengangkat para tenaga honorer di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) asalkan sudah memenuhi syarat.

Untuk tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pastikan dulu syarat-syarat administrasinya sudah terpenuhi.

Kabar gembira mengenai honorer yang potensi diangkat menjadi PNS/ASN tersebut datang dari rapat pembahasan revisi RUU ASN, yang digodok oleh DPR RI.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2023 mendatang.

Dalam RUU ASN tersebut, terdapat beberapa poin penting untuk dibahas, demi kelangsungan kinerja para tenaga honorer.

Baca Juga: Ngakak! 3 Siswi ini Tiba-Tiba Jadi Venom Akibat Nyungsep di Selokan

RUU ASN tersebut membahas mengenai kesempatan para honorer untuk menjadi PNS/ASN di pemerintahan.

RUU ASN itu akan memberi kesempatan bagi para tenaga kerja di lingkungan pemerintah yang bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 135 A RUU ASN, menyebut bahwa pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dapat dimulai dalam waktu enam bulan, dan paling lambat tiga tahun setelah diresmikannya UU tersebut.

Kesempatan untuk menjadi PNS bagi tenaga honorer itu tentu tanpa mengikuti tes terbuka lagi.

Tentu yang berpeluang diangkat menjadi ASN/PNS itu hanya bagi tenaga kerja kontrak atau honorer yang saat ini telah bekerja.

Tentu, untuk diangkat menjadi PNS/ASN bagi para tenaga kontak atau honorer tersebut haruslah yang memenuhi syarat dan kompetensi.

Halaman:

Tags

Terkini