Kondisi Gizi Rakyat Memprihatinkan, Penjualan Rokok Batangan Dilarang

photo author
- Senin, 26 Desember 2022 | 14:35 WIB
Ilustrasi rokok dilarang (Kemenko PMK)
Ilustrasi rokok dilarang (Kemenko PMK)

MANADONESIA.COM - Pemerintah berupaya meningkatkan gizi rakyat untuk sumber daya manusia yang lebih baik, salah satu langkahnya adalah dengan menekan belanja rokok yang dinilai mulai memprihatinkan.

Demi menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia, kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana akan menerbitkan pelarangan penjualan rokok batangan.

Rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga: Ridwan Saidi, Seorang Budayawan Yang Sering Mengkritisi Kaum Zionis Yahudi

Kebijakan ini diupayakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, mencegah bahaya asap rokok.

Rokok menjadi produk prioritas kedua dalam pembelanjaan rumah tangga, setelah beras, diambil dari data Badan Pusat Statistik tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rokok menjadi salah satu pengeluaran terbesar dalam rumah tangga dan kerap mengenyampingkan kebutuhan lain, seperti makanan bergizi.

Baca Juga: 3 Kriteria Calon PPPK Kemenag 2022, Ada 49.549 Formasi, Gabung Yuk!

Pengeluaran terhadap beras juga memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja beras Rp69.786, sedangkan belanja rokok per kapita itu mencapai Rp76.583.

Keadaan tersebut, membuat pemerintah mulai memperketat penjualan rokok.

Tingginya konsumsi rokok memberikan dampak negatif yang serius bagi rumah tangga.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Dibikin Geger! Wanita Ini Diduga Meninggal di Kos Usai Open BO Lewat MiChat

Karena semakin banyak konsumsi rokok maka alokasi untuk belanja lainnya akan berkurang.

Untuk itu Presiden Joko Widodo rencananya akan melarang penjualan rokok batangan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X