Baca Juga: Heboh Cover Majalah Inggris The Week, Ada Karikatur Mirip Wajah Jokowi
1. Masa Kerja,
2. Ijazah Terakhir,
3. Gaji dan Tunjangan.
Tiga hal di atas menjadi pertimbangan tim seleksi untuk bisa mengangkat tenaga kontrak dan honorer menjadi ASN/PNS.
Saat ini, RUU ASN masih dalam tahap proses penggodokan DPR RI.
Yang berarti, segala ketentuan yang sudah tercantum di dalamnya masih bisa berubah sewaktu-waktu. ***
Disclaimer: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kabar Gembira! Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Simak Penjelasan dan Syaratnya
Artikel Terkait
Bintang Bollywood, Tunisha Sharma Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri
Ridwan Saidi, Seorang Budayawan Yang Sering Mengkritisi Kaum Zionis Yahudi
Kondisi Gizi Rakyat Memprihatinkan, Penjualan Rokok Batangan Dilarang
NGERI! Video Ular Piton Raksasa Asik Nongkrong Di Plafon Rumah Hebohkan Warga Makassar, Viral Di TikTok
Heboh Cover Majalah Inggris The Week, Ada Karikatur Mirip Wajah Jokowi
Lagi! Ratusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Kepualauan Indonesia, Ujung Aceh Jadi Tujuannya
Penerima Bansos Wajib Tahu Syarat KK dan KTP Terbaru Untuk Mendapatkan Bantuan di Tahun 2023, Simak Syaratnya!