Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS! Penuhi 6 Syarat dan Kriterianya Dulu, Yuk Simak Apa Saja!

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 17:34 WIB
Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS! Penuhi 6 Syarat dan Kriterianya Dulu, Yuk Simak Apa Saja! (Foto Ilustrasi AyoJakarta.com)
Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS! Penuhi 6 Syarat dan Kriterianya Dulu, Yuk Simak Apa Saja! (Foto Ilustrasi AyoJakarta.com)

Baca Juga: Heboh Cover Majalah Inggris The Week, Ada Karikatur Mirip Wajah Jokowi

1. Masa Kerja,

2. Ijazah Terakhir,

3. Gaji dan Tunjangan.

Tiga hal di atas menjadi pertimbangan tim seleksi untuk bisa mengangkat tenaga kontrak dan honorer menjadi ASN/PNS.

Saat ini, RUU ASN masih dalam tahap proses penggodokan DPR RI.

Yang berarti, segala ketentuan yang sudah tercantum di dalamnya masih bisa berubah sewaktu-waktu. ***

Disclaimer: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kabar Gembira! Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Simak Penjelasan dan Syaratnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X