nasional

Pemilu 2024: Ingin Jadi Calon Anggota Pantarlih? Cek Syarat dan Ketentuan, Gabung Yuk!

Jumat, 27 Januari 2023 | 09:46 WIB
Ingin Jadi Calon Anggota Pantarlih? Cek Syarat dan Ketentuan (dok KPU)

b. Fotokopi KTP;

c. Fotokopi ijazah SMA sederajat/ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan satu dokumen;

e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat6t pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol atau pernyataan sehat jasmani;

f. Daftar riwayat hidup;

g. Pas foto berwarna 4x6;

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. (hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota parrtai politik).

Baca Juga: Amalkan Dzikir ini Setiap Hari kata Ustadz Abdul Somad: Allah Akan Menaikkan Derajat Kemuliaan 10 Kali Lipat

i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan).

Bagi yang ingin mendaftar untuk menjadi calon anggota Pantarlih pada Pemilu 2024, agar menghubungi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Kelurah/Desa masing-masing.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing daerah, paling lambat 31 Januari 2023.

Kelengkapan berkas calon anggota Pantarlih harus diantar lagsung di sekertariat PPS yang terdapat di kantor Kelurahan/Desa masing-masing daerah.

Adapun tahapan pembentukan Pantarlih adalah sebagai berikut:

a. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, 26 s.d 28 Januari 2023;

b. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26 s.d 31 Januari 2023;

Halaman:

Tags

Terkini