Pemilu 2024: Ingin Jadi Calon Anggota Pantarlih? Cek Syarat dan Ketentuan, Gabung Yuk!

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 09:46 WIB
Ingin Jadi Calon Anggota Pantarlih? Cek Syarat dan Ketentuan (dok KPU)
Ingin Jadi Calon Anggota Pantarlih? Cek Syarat dan Ketentuan (dok KPU)

 


MANADONESIA.COM – Simak syarat dan ketentuan mendaftar untuk menjadi calon anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024.

Semua syarat dan ketentuan menjadi calon anggota Pantarlih pada Pemilu 2024 wajib mengunggah di situs SIAKBA KPU.

Adapun syarat dan ketentuan mendaftar untuk menjadi anggota Pantarlih pada Pemilu 2024, sebagaimana yang dikutip Manadonesia dari laman KPU pada 27 Januari 2023.

Baca Juga: Super Simpel! Olahan Telur untuk Menu Sahur di Ramadhan 2023

Syarat

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

d. Berdomisili dalam wilayah kerja;

e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan dokumen persyaratan

Baca Juga: Super Simpel! Olahan Telur untuk Menu Sahur di Ramadhan 2023

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enda Manggopa

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X