Hotman Paris Kritisi Pasal Kohabitasi di KUHP, Benarkah untuk Moral?

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 22:44 WIB
Hotman Paris Hutapea/Tangkapan Layar/Instagram
Hotman Paris Hutapea/Tangkapan Layar/Instagram

MANADONESIA.COMHotman Paris memberi tanggapan soal pasal kohabitasi atau yang lebih dikenal dengan istilah kumpul kebo di KUHP.

Hotman Paris mengaku jika dirinya lebih setuju dengan pasal perzinahan di KUHP sebelumnya.

Hotman paris bahkan mempertanyakan apakah pasal kohabitasi atau kumpul kebo di KUHP yang baru benar-benar bertujuan untuk mengatur moral bangsa.

KUHP telah resmi disahkan lewat rapat Paripurna yang digelar DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022 yang didalamnya juga termasuk rumusan pasal kohabitasi atau kumpul kebo.

Baca Juga: Ternyata Sosok Ini Dibalik Diangkatnya Deddy Corbuzier Menjadi Letnan Kolonel

Meski telah resmi disahkan, namun masih banyak pihak yang menilai jika rumusan pasal kohabitasi dalam KUHP ini adalah pasal karet.

Mengapa tidak, rumusan pasal kohabitasi di KUHP hanya menjerat pasangan lawan jenis atau kaum heteroseksual.

Sementara, telah menjadi rahasia umum bahwa di Indonesia juga terdapat pasangan sesama jenis atau kaum LGBT.

Namun sangat disayangkan, rumusan pasal kohabitasi yang telah resmi disahkan oleh DPR RI ini justru tak menyentuh kaum LGBT.

Baca Juga: Aset Tanah Benny Tjokrosaputro Kembali Disita, Jumlahnya Bikin Melongo

Kaum LGBT tak dikenal dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, yang dimana gender ketiga tak di akui di Indonesia.

Jika pasal kohabitasi hanya berlaku pada kaum heteroseksual, lalu bagaimana dengan pasangan LGBT?

Bagaimana jika yang kumpul kebo adalah sesama laki-laki atau sesama perempuan?

Adapun bunyi pasal pezinahan dalam KUHP yang baru adalah sebagai berikut, seperti yang dikutip Manadonesia dari akun Instagram Hotman Paris Official.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Inilah Fakta Sifat Baik dan Buruk 12 Zodiak yang Jarang Diketahui, Kalau Kamu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram hotmanparisofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X