Hati-Hati! Bawa Sepeda Listrik Di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi Loh, Ternyata Ini Alasannya

photo author
- Jumat, 23 Desember 2022 | 12:45 WIB
Hati-Hati! Bawa Sepeda Listrik Di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi Loh, Ternyata Ini Alasannya (Sumber: YouTube Auto Populer)
Hati-Hati! Bawa Sepeda Listrik Di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi Loh, Ternyata Ini Alasannya (Sumber: YouTube Auto Populer)

Tentunya hal ini juga dijadikan pertimbangan kenapa sepeda listrik tidak dibolehkan digunakan di jalan raya.

Meski begitu, larangan penggunaan sepeda listrik ini juga cukup kontradiktif dengan aturan Pemerintah yang ingin mengurangi emisi dalam penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak.

Namun, dikarenakan Indonesia adalah negara hukum, tentunya masyarakat diimbau untuk menaati aturan.

Aturan terkait penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Baca Juga: Hampir Davidson! Keeway v250 FI Motor Cruiser Dibanderol 50 Juta, Mesin dan Tampilannya Laki Banget

Pada pasal 4 disebutkan bahwa syarat penggunaan sepeda listrik harus menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang jika tidak memiliki bangku penumpang dan tidak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Meski begitu, fakta di lapangan menunjukan bahwa masih ada orang tua yang membiarkan anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Mobil Ramah Lingkungan Dari KIA Yang Menjadi Sponsor Piala Dunia Qatar 2022

Bahkan sering dijumpai anak-anak yang tidak paham mengenai rambu-rambu lalu lintas, mengendarai sepeda listrik ini di jalan raya.

Namun, aturan tersebut bukan untuk melarang secara menyeluruh, masih ada tempat-tempat yang bisa dilalui oleh sepeda listrik.

Contohnya seperti jalanan yang telah ditentukan sebagai daerah bebas kendaraan (Car Free Day), kawasan wisata, area perkantoran, jalan komplek perumahan, hingga area yang menjadi sarana angkutan massal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube Auto Populer

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X