Tahun 2023, Para Jomblo Kena Pajak PPH 0,5 Persen, Simak Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 12:01 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati  (HO/KLIKTIMES.COM)
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati (HO/KLIKTIMES.COM)

MANADONESIA.COMMenteri Keuangan Sri Mulyai mengatakan, jomblo di Indonesia mulai tahun 2023, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 0,5 persen.

Untuk menghindari pajak maka bagi yang masih jomblo segera menikah agar tidak kena pajak PPH 0,5 persen. Kata Sri Mulyani Menteri Keuangan.

Pun di tahun 2023 ini, kamu masih tetap jomblo maka kamu akan kena pajak PPH 0,5 persen. Kata Sri Mulyani Menteri Keuangan.

Baca Juga: Viral! Pelecehan Seksual Driver Ojek Online Di Manado, Korban Perempuan Yang Ternyata Seorang Dokter

Mengapa demikian? Simak penjelasan Meneteri Keuangan Sri Mulyani.

Dikutip Manadonesia dari akun Instagram @faktanyagoogle.

Penegasan bagi jomblo yang kena PPH ini berlaku mulai tahun 2023.

Dimana mereka yang memiliki pemnghasilanl lebih dari 5 juta rupiah maka akan dikenakan pajak PPH.

Baca Juga: Siap-Siap, Kini Pemerintah Membuka Lowongan Untuk CPNS dan PPPK Tahun 2023

Namun pajak tersebut akan dibayarkan selama setahun, sehingga jika memiliki gaji sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, maka akan dipotong sebanyak 300.000 ribu rupiah per tahunnya.

Atau perbulannya sebesar 25 ribu rupiah.

Sebagaimana Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bagi para karyawan yang masih sendiri atau jomblo dengan gaji Rp 5 Juta, maka akan dikenakan pajak Rp 300 ribu per tahun atau jika dibagi 12 bulan hanya dikenakan Rp 25 ribu per bulan.

Baca Juga: Awal Tahun Baru 2023, Dibuka Dengan Berita Duka Dari Situ Gunung Sukabumi

"Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%. Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak," jelas Sri Mulyani seperti dikutip, Selasa (3/1/2023).***

Itulah peyampaian Menteri Sri Mulyani terkait tahun 2023, para jomblo kena pajak PPH 0,5 persen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X