Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pedas Keluarga Brigadir J

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 07:45 WIB
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pedas Keluarga Brigadir J (Foto: PMJ News)
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pedas Keluarga Brigadir J (Foto: PMJ News)

MANADONESIA.COMPutri Candrawathi telah dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada Majelis Hakim, JPU meminta agar Putri Candrawathi dihukum dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara karena JPU menilai bahwa istri Ferdy Sambo ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu’.

Putri Candrawathi terbukti telah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: 7 Pertanyaan Tes Wawancara Seleksi Calon PPS Tahun 2024, Nomor 6 Sering Ditanyakan

Mendengar Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, pihak keluarga Brigadir J pun mengaku kecewa dan mengatakan berbagai kritikan pedas sebagai bentuk kekecewaan mereka.

“Hukum di Indonesia tumpul ke atas runcing ke bawah,” tulis Roslin Emika selaku tante dari dari mendiang Brigadir J pada laman Facebook miliknya.

Menurutnya, sangatlah tidak adil jika Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara dengan dakwaan pasal pembunuhan berencana.

“Dakwaan pembunuhan berencana pasal 340 tapi dituntut cuma 8 thn dimana keadilan bis akita dapatkan,” tulisnya lagi seperti yang dikutip Manadonesia.com pada 18 Januari 2023.

Baca Juga: Simak Disini, Bocoran Tes Wawancara Seleksi Calon PPS Pemilu 2024

Seperti yang diketahui bahwa pasal yang didakwakan kepada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini memiliki maksimal tuntutan hukuman mati.

Tak hanya pihak keluarga Brigadir J, warga masyarakat Indonesia yang telah mengikuti perkembangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pun mengaku kecewa.

“Hukum di Indonesia hancur, orang miskin ga ada LG keadilan,” tulis Rohani Simanjuntak dalam komentar.

Rohani Simanjuntak sendiri adalah adik kandung dari ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X