Waspada! Marak Beredar Oli Palsu, Begini Cara Mengenali Oli Palsu dan yang Asli

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 15:59 WIB
Waspada! Marak Beredar Oli Palsu, Begini Cara Mengenali Oli Palsu dan yang Asli (Foto: motor.id)
Waspada! Marak Beredar Oli Palsu, Begini Cara Mengenali Oli Palsu dan yang Asli (Foto: motor.id)

Cara lain untuk membedakannya adalah dengan merasakan tutup palsu lebih lembut saat ditekan dan tutup asli lebih padat.

"Bahkan bagian bawah botol memiliki kode. Salah satu hal yang paling mudah dilihat oleh konsumen di Indonesia adalah adanya barcode di bagian belakang botol MPX yang dapat dipindai melalui mesin."

Edward menambahkan, jika hasil scan menunjukkan AHM.TO, bisa dipastikan produk tersebut asli.

Parahnya scan barcode itu memunculkan AHM.TOP,” pungkasnya.

Baca Juga: Yamaha Smax dan Yamaha Force 155, Motor Matic Yamaha Sempurna Untuk membabat Honda di Indonesia!

Oli Palsu

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan minyak palsu yang dilakukan lima tersangka AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW.

Para tersangka yang diduga memproduksi minyak palsu itu kini dikurung di kawasan gudang industri Rigondi Business Park di Gresik, Jawa Timur.

Bareskrim Polri memiliki 19 mesin dengan tipe berbeda untuk proses produksi, 27 buah alat cetak berbagai tipe untuk proses pembuatan kemasan, 150 label untuk label kemasan, 2500 kardus dengan oil pack ternama, 2 kendaraan pengangkut produk. .

Polisi juga mengamankan 50 drum oli berwarna, 6 drum oli sisa, 47 oli simpanan, 10 karung minyak mentah plastik, 2 karung poliester, 35.730 botol oli mesin berbagai merek yang sedang disiapkan untuk diedarkan, dan 1.203 botol. mesin mobil. 397.389 botol kosong oli mesin berbagai merk, 284.350 botol kosong oli mesin merk.

Tersangka telah dituntut berdasarkan pasal 100 (1) dan/atau (2) UU. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kemudian, pasal 120(1) berlaku bersama dengan pasal 53(1)B Undang-Undang tersebut. Industri 2014 tempat ke-3.

Baca Juga: Honda Ngamuk! Luncurkan New Stylo 160, Desainnya Ganteng Banget

Selanjutnya Pasal 62 Ayat 1 bersama dengan Pasal 8 Ayat 1 menjadi UU No. 4 (a) dan (d). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terakhir, Pasal 382 Bis KUHP Pasal 55 berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: YouTube Dokter Mobil Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X