Dulunya Merupakan Rumah Dinas Bupati Bolaang Mongondow, Sekarang Terbengkalai dan Kental Nuansa Horor

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 20:08 WIB
Kondisi eks Rumah Dinas Bupati Bolaang Mongondow (Titi Nurmala)
Kondisi eks Rumah Dinas Bupati Bolaang Mongondow (Titi Nurmala)

MANADONESIA.COM - Sebelum mekar, dulunya Kotamobagu merupakan ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow.

Setelah berkembang menjadi salah satu dari kotamadya yang ada di Sulawesi Utara, Kotamobagu perlahan-lahan mulai melepaskan diri dari Kabupaten Bolaang Mongondow.

Yang paling menonjol dari pemekaran ini adalah pemisahan aset daerah Kotamobgau dan Bolaang Mongondow.

Aset daerah yang dimaksud termasuk berbagai bangunan yang dulu dipakai Kab. Bolaang Mongondow kemudian diserahkan kepada pemerintah Kota Kotamobagu.

Baca Juga: Masjid Agung Baitul Makmur Kotamobagu, Rekomendasi Wisata Religi dengan Spot Foto yang Indah

Sayang, tidak semua aset bangunan dari Kab. Bolaang Mongondow yang dialihfungsikan atau dipergunakan sebagaimana mestinya.

Banyak dari bangunan peninggalan pemerintah Bolaang Mongondow yang tidak terurus bahkan terbengkalai.

Salah satunya adalah rumah dinas bupati Bolaang Mongondow yang ada di Bukit Ilongkow Kel. Kotobangon.

Tempat ini sudah dipenuhi semak belukar dan ilalang sehingga menciptakan nuansa horor yang kental.

Baca Juga: Taman Kota, Rekomendasi Tempat Bersantai & Belanja Buah di Kotamobagu

Kompleks rumah dinas bupati ini memiliki beberapa bangunan. Ada rumah tinggal, area parkiran yang luas, halaman besar, dan juga gedung pertemuan yang terdapat di bagian belakang.

Banyak cerita simpang siur tentang tempat ini. Kadang-kadang terdengar bunyi seperti ada kesibukan di dalam rumah dinas.

Padahal sudah jadi rahasia umum, sejak bupati Bolaang Mongondow terakhir Hj. Marlina Moha Siahaan, sudah tidak ada lagi yang mendiami rumah dinas ini.

Selain horor dalam segi mistis, rumah dinas bupati ini juga horor dalam nuansa yang lain.

Baca Juga: Taman Marlina di Kotamobagu, Penuh Cerita tentang Persinggahan dan Rasa Rindu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X