Kabar Baik! Pemprov Sulut Buka Loker PPPK 2022, Ini Jumlah Tenaga Kesehatan yang Dibutuhkan

photo author
- Senin, 7 November 2022 | 18:13 WIB
Pemprov Sulut buka loker PPPK 2022 untuk nakes (Tangkap layar Instagram bkd_prov-sulut)
Pemprov Sulut buka loker PPPK 2022 untuk nakes (Tangkap layar Instagram bkd_prov-sulut)

MANADONESIA.COM - Kabar baik untuk masyarakat Sulawesi Utara (Sulut), sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) membukan lowongan kerja (loker) PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan (nakes)

Ada pun yang dibutuhkan Pemrov Sulut sebanyak 693 nakes, sementara untuk penempatan tersebar di 5 Rumah Sakit.

Sebagaimana diketahui, pada seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional (jabfung) nakes resmi dibuka sejak 3 November 2022 lalu.

Baca Juga: Kata Mbah Moen Tentang Orang yang Suka Mengeluh Masalah Rezeki

Beberapa instansi pusat serta daerah yang membutuhkan nakes lewat jalur PPPK 2022 ini telah mengumumkan jumlah formasi yang dibutuhkan pada tahun ini.

Seperti diketahui, di antara instansi pemerintah daerah yang telah merilis pengumuman tentang pembukaan seleksi PPPK 2022 jabfung nakes, termasuk Pemprov Sulut.

Dikutip Manadonesia.com dari unggahan akun Instagram @bkd_prov sulut pada Minggu, 6 November 2022, terpampang rencana penerimaan ASN Pemprov Sulut melalui jalur PPPK jabfung nakes.

Disebutkan dalam unggahan itu bahwa seleksi PPPK 2022 jabfung nakes yang dibutuhkan Pemprov Sulut, dilakukan dalam dua tahapan, yakni seleksi administrasi serta seleksi kompetensi.

Untuk seleksi kompetensi kepada calon nakes Pemprov Sulut jalur PPPK 2022, digelar melalui mekanisme kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, serta wawancara.

Dalam unggahan melalui akun Instagram milik BKD Sulut, telah disebutkan seperti apa tahapan seleksi PPPK 2022 jabfung nakes.

Baca Juga: Ternyata Tawon yang Masuk ke Rumah Punya Arti, Simak di Sini

Berikut adalah tahapan yang harus dilalui pelamar PPPK 2022 nakes:

* Pengumuman seleksi: 3-17 November 2022

* Pendaftaran seleksi: 3-18 November 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enda Manggopa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X