MANADONESIA.COM - Santer tersiar kabar bahwa Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara.
Kabar tersebut disampaikan oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono pada sebuah acara baru-baru ini.
Pemberian rumah bagi Presiden diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Arti Atapu Bahasa Gaul yang lagi Viral di TikTok, Ternyata Ini Artinya
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyonopun diberikan hadiah rumah usai masa jabatannya.
Rumah tersebut beralamat di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Baca Juga: Kandungan Mineral Lumpur Lapindo Yang Diincar Dunia, Bisa Jadi Senjata Untuk Indonesia
Jokowi disebut memilih rumah di Colomadu, Solo, Jawa Tengah.
Posisi Kecamatan Colomadu berada di bagian paling barat, lebih dekat dengan Kota Solo.
Usai melepas jabatan pada 2024, negara akan menghadiahi rumah untuk Pak Jokowi dengan luas sekitar 9.000 meter persegi.
Baca Juga: Tak Puas Vonis Doni Salmanan, Tukang Ojek Ini Mengamuk
Rumah ini berada di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomandu, Jawa Tengah.
Menanggapi pilihan Jokowi, dokter Tifa mempertayakan soal pilihan Jokowi melalui akun Twitternya.
Dokter Tifa mempertanyakan mengapa Jokowi tak memilih lokasi rumah di Ibu Kota Negara IKN saja, yang baru yang dirancang pemerintah.