MANADONESIA.COM – Penggunaan sepeda listrik memang tengah menjadi tren di Indonesia, terutama di kalangan anak muda.
Namun, banyak yang masih belum paham dengan aturan lalu lintas yang berlaku bagi pengguna kendaraan sepeda listrik.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, terutama dalam upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik.
Seperti dilansir Manadonesia.com di akun Facebook Kompas TV Gorontalo, pada tanggal 13 Maret 2023.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana S.I.K., M.H beserta jajaran kepolisian lainnya, mengadakan sosialisasi penggunaan sepeda listrik.
Agar dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas ketika menggunakan sepeda listrik.
Selain itu, peran aktif dari penyedia jasa sewa sepeda listrik juga menjadi hal yang penting dalam upaya sosialisasi ini.
Mereka harus bisa memberikan edukasi yang baik kepada konsumen mengenai aturan penggunaan sepeda listrik yang benar dan aman.
Serta memastikan bahwa penggunaannya dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan yang memadai.
Dalam sosialisasi tersebut, Kasat Lantas juga menegaskan bahwa pengguna sepeda listrik wajib menggunakan helm dan batas minimal usia pengguna adalah 12 tahun.
Selain itu, penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di jalur khusus atau kawasan tertentu saja, dan tidak diizinkan di jalan raya.
Pihak kepolisian juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang sudah memiliki sepeda listrik untuk menggunakan kendaraan tersebut dengan bijak dan hanya di lapangan terbuka yang telah disediakan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik.
Artikel Terkait
Lagi! Kini Giliran Istri Pejabat BPN Sudarman Harjasaputra, Pamer Tas Ratusan Juta Sambil Liburan di Paris
Unggah Foto Presden Jokowi bersama Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo Minta Maaf
Breaking News: Istri Moeldoko Meninggal Dunia, Akan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Waspada! Erupsi Gunung Merapi Membuat Kota Magelang dan Sekitarnya Hujan Abu Cukup Tebal
Kuasa Hukum Dody Prawiranegara Hadirkan Ahli Psikologis di Persidangan Kasus Irjen Teddy Minahasa