Heboh! Kasus Pembunuhan Bocah RM di Malalayang, Manado, Pengacara Hotman Paris Siap Bantu?

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 19:13 WIB
Hotman Paris beri tanggapan soal kasus pembunuhan bocah RM di Malalayang, Manado (Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris beri tanggapan soal kasus pembunuhan bocah RM di Malalayang, Manado (Instagram @hotmanparisofficial)

MANADONESIA.COM - Heboh kasus pembunuhan bocah RM di Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, kini mendapat tanggapan pengacara Hotman Paris.

Pengacara Hotman Paris siap turun tangan membantu kasus pembunuhan bocah RM yang dibunuh dan diperkosa di Malalayang, Manado.

Pengacara Hotman Paris siap bantu membela bocah RM yang dibunuh dan diperkosa di daerah Malalayang, Manado.

Dilansir Manadonesia dari Instagram @lambeturahkawanua, berikut kisah malang yang menimpa bocah RM.

Baca Juga: Cobain Kereta Api Pertama Trans Sulawesi! Ini Merupakan Kabar Baik Untuk Warga Manado dan Makassar

Awalnya korban (bocah RM) dikabarkan hilang pada Selasa, 28 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 Wita.

Lalu korban ditemukan keesokan harinya pada Rabu, 29 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 Wita.

Bocah RM asal Minahasa Utara (Minut) tersebut ditemukan di pantai Malalayang, Manado.

Saat ditemukan, keluarga menduga korban yang baru berumur tujuh tahun tersebut diperkosa lalu dibunuh.

Kakak korban yang bernama Erika Oktavin Abram yang berumur 23 tahun tersebut mengungkap kecurigaannya.

Baca Juga: Kesal Kerasnya Musik Tetangga, JT Culik Dan Bunuh Anak Tetangganya IC Dengan Keji, Hotman Paris Angkat Suara!

Erika menduga adiknya telah diperkosa lalu dibunuh, karena ditemukan dalam keadaan tanpa busana.

Erika dan adiknya (korban) merupakan warga Desa Kawangkoan Baru, kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.

Kasat Reskrim Polresta Manado kemudian mengungkap kronologi kematian bocah RM akibat pembunuhan dan pemerkosaan.

Kronologi pembunuhan bocah RM yaitu pelaku membunuh dan memperkosa korban di Pantai Malalayang, Kelurahan Malalayang Satu, Manado, pada Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 Wita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X