Kapolda Gorontalo Termasuk dari 473 Personil Polri Yang di Mutasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 21:05 WIB
kapolri  melakukan mutasi Kapolda besar-besaran  (mitranews.net)
kapolri melakukan mutasi Kapolda besar-besaran (mitranews.net)

MANADONESIA.COMKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan besar-besaran dengan merotasi 473 personel di seluruh Indonesia pada tanggal 27 Maret 2023.

Keputusan ini dituangkan dalam empat surat telegram mutasi yang diterbitkan oleh Kapolri pada tanggal 27 Maret 2023.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, membenarkan adanya empat surat telegram mutasi yang dikeluarkan oleh Kapolri.

Seperti dilansir Manadonesia.com dari berbagai sumber pada tanggal 1 April 2023, KepaIa Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa mutasi tersebut melibatkan 473 personel di seluruh Indonesia.

Berikut isi surat Telegram mutasi yang dikeluarkan Kapolri.

Surat ST/712/III/KEP./2023, sebanyak 8 personel dimutasi.

Surat ST/713/III/KEP./2023, sebanyak 155 personel dimutasi.

Surat ST/714/III/KEP./2023, sebanyak 193 personel dimutasi.

Surat ST/715/III/KEP./2023, sebanyak 117 personel dimutasi.

“Terdapat empat surat telegram mutasi tanggal 27 Maret 2023. Secara keseluruhan terdapat 473 personel,” kata Irjen Dedi.

Salah satu daerah yang termasuk dalam mutasi ini adalah Polda Gorontalo.

Kapolda Gorontalo yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Helmy Santika, kini dipindahkan ke Lampung untuk menjabat sebagai Kapolda di daerah tersebut.

Sementara posisi Kapolda Gorontalo yang baru akan diisi oleh Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Selain Kapolda, mutasi ini juga mengenai beberapa personel di lingkungan Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, dipindahkan ke posisi Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Gorontalo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X