Alasan Keenan Nasution Tuntut Rp24,5 Miliar dan Jaminan Sita Rumah Vidi Aldiano Terkait Polemik Royalti Nuansa Bening

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 05:53 WIB
Vidi Aldiano dituntut Rp24,5 miliar dan rumah disita untuk jaminan terkait royalti Nuansa Bening. (Instagram/vidialdiano)
Vidi Aldiano dituntut Rp24,5 miliar dan rumah disita untuk jaminan terkait royalti Nuansa Bening. (Instagram/vidialdiano)

Manadonesia.com - Penyanyi Vidi Aldiano saat ini tengah menghadapi tuntutan mengenai royalti lagu Nuansa Bening.

Nuansa Bening yang ia rilis pada 2008 silam merupakan remake dari penyanyi sekaligus penciptanya, Keenan Nasution di tahun 1978.

Isu ini makin memanas ketika pihak Keenan mengklaim bahwa pihak Vidi tidak memiliki komunikasi yang baik terkait penggunaan lagu tersebut.

Baca Juga: Ray Dalio Tepis Isu Mundur dari Danantara, Pastikan Tetap Menjadi Dewan Penasihat

Keenan juga mengklaim bahwa ia mulai menghubungi manajemen Vidi di tahun 2024 dan diberi tawaran uang Rp50 juta.

Uang tersebut ditolaknya dengan menyinggung tentang adab dan etika serta apresiasi dari penyanyi kepada pencipta lagunya.

Akhirnya dibawa ke jalur hukum, pihak Keenan dan Rudi Pekerti yang didampingi oleh pengacara Minola Sebayang mengungkapkan tuntutan yang diajukan adalah Rp24,5 miliar.

Tak hanya nominal tersebut, pihak Keenan juga mengajukan sita rumah Vidi sebagai jaminan.

“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang Undang,” ujar Minola saat konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Mengenai jaminan rumah, menurutnya itu adalah langkah yang wajar untuk dilakukan.

Pasalnya, pihaknya membutuhkan jaminan sebagai pengikat tuntutannya diselesaikan oleh Vidi.

“Kalau soal rumah, itu lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan, dia wajib bayar ganti rugi itu,” imbuhnya.

“Kami minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan, terus dia nggak bayar putusan, kita jadi nggak ada artinya,” tandasnya.

Langkah itu memungkinkan bahwa akan ada pembayaran tuntutan jika dikabulkan oleh Pengadilan Niaga.

“Jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X