"Laporan pidana enggak bisa karena hubungan mau sama mau. Jadi pidana buntu, perdata buntu dan rejeki buntu," lanjutnya.
Hotman bahkan memperingatkan bahwa skandal ini bisa berdampak buruk pada masa depan Lisa sendiri.
Pasalnya, menurut dia, laki-laki lain akan berpikir dua kali untuk menjalin hubungan dengannya karena takut disebarluaskan.
"Karena cowok lain enggak berani lagi sama cewek itu, takut di-spill hubungan mereka," ungkap Hotman.
Satu-satunya solusi menurut Hotman adalah mengajukan tes DNA melalui jalur hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini pun harus dilengkapi dengan permohonan sanksi agar efektif.
"Paling caranya memerintahkan si cowok tes DNA, kalau pun itu berhasil harus ada denda dalam gugatannya seperti Rp1 miliar sehari agar efektif. Kalau tanpa itu, putusan perdata tak ada sanksi pidananya," terangnya.
Meski tidak menyebut nama, Hotman Paris memberi gambaran hukum soal anak di luar nikah.
Dalam unggahan Instagram-nya pada Sabtu 5 April 2025, ia menyebut bahwa seorang anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan bisa memiliki hak waris jika DNA-nya cocok dengan ayah biologis.
"Menurut Mahkamah Konstitusi, anak yang lahir di luar perkawinan kalau DNA-nya sama bapak biologisnya, maka dia berhak dapat warisan," katanya.
Sebagai strategi, Hotman menyarankan perempuan bisa menyiasati momen untuk meminta calon ayah anaknya ikut menandatangani surat kelahiran saat masih dalam masa hubungan yang harmonis.
"Karena seseorang kalau lagi cinta akan melakukan apa pun," pungkasnya.