Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pasca Lakukan KDRT Pada Vena Melinda, Ini Pasal yang Dilanggar

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 19:02 WIB
Venna Melinda (@vennamelindareal)
Venna Melinda (@vennamelindareal)

MANADONESIA.COMFerry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Vena Melinda.

Penetapan status tersangka terhadap Ferry Irawan akibat melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, yakni Vena Melinda ini, juga dibenarkan oleh Pengacara Kondang Hotman Paris.

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengatakan bahwa Ferry Irawan telah ditetap sebagai tersangka atas kasus KDRT yang ia lakukan terhafap Venna Melinda.

Baca Juga: Kembali Viral! Rezky Aditya Dilaporkan Ke Polisi Gegara Video 'Pegang Itu' Yang Mirip Dirinya: Meresahkan

Venna Melinda menggandeng Hotman Paris sebagai pengacara yang mendampinginya dalam kasus KDRT yang ia alami dari Ferry Irawan.

Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar ketentuan pasal dalam undang-undang KDRT.

“Hari ini, saya dapat berita dari Polda Jatim bahwa, terhitung sejak tanggal 12 JAnuari 2023, Polda Jatim telah menetapkan sodara Ferry Irawan, suami dari Venna Melinda sebagai tersangka,” ucap Hotman Paris, seperti yang dikutip Manadonesia dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada 12 Januari 20213.

Baca Juga: Tak Kapok-Kapok! Aktor Revaldo Kembali Diciduk Karena Narkoba

Dalam penjelasannya, Hotman Paris mengatakan bahwa Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 44 ayat (1) dan juga pasal 45 UU tentang KDRT.

Adapun bunyi pasal 44 ayat (1) dan 45 UU KDRT adalah sebagai berikut:

Pasal 44 ayat (1) UU KDRT

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Baca Juga: Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka! Hotman Paris: Venna Melinda Dipiting, Dibekap Dan Tak Diberi Nafkah

Pasal 45 UU KDRT

1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X