2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri, atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Dari pasal yang disangkakan, Feryy Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara akibat melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Hotman Paris sebagai pengacara Venna Melinda juga mengatakan bahwa Polda Jatim akan memanggil tersangka Ferry Irawan pada hari Senin 16 Januari 2023.
Hotman Paris pun sangat berterima kasih kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur atas ditetapkannya Ferry Irawan sebagai tersangka akibat dugaan kasus KDRT yang ia lakukan kepada Venna Melinda.***
Artikel Terkait
Kaget Venna Melinda Jadi Korban KDRT Ferry Irawan, Elma Theana Angkat Bicara: Saya Pikir Orangnya Lembut
Terungkap! Hotman Paris Beberkan Alasan KDRT Yang Menimpa Rumah Tangga Venna Melinda Dan Ferry Irawan
Venna Melinda Alami Kekerasan, Dari Hidung Berdarah Sampai Rusuk Patah, Ungkap Hotman Paris
Ayu Ting Ting Jatuh Di Panggung, Saat Menyanyi Di Depan Raffi Ahmad Dan Nagita Slavina, Netizen: Mungkin Gugup
Venna Melinda Mengalami KDRT, Maia Singgung Lelaki Kasar: Pakai Daster Saja
ADUHAI! Tak Dituruti Tinju Melayang? Hotman Paris Ungkap Venna Melinda Akan Segera Lakukan Ini Ke Ferry Irawan
Pesan Mengharukan, 'Bismillah' Verrel Bramasta dan Athala Naufal Siap Lindungi Venna Melinda Dengan Ini
Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka! Hotman Paris: Venna Melinda Dipiting, Dibekap Dan Tak Diberi Nafkah
Tak Kapok-Kapok! Aktor Revaldo Kembali Diciduk Karena Narkoba
Kembali Viral! Rezky Aditya Dilaporkan Ke Polisi Gegara Video 'Pegang Itu' Yang Mirip Dirinya: Meresahkan