Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pasca Lakukan KDRT Pada Vena Melinda, Ini Pasal yang Dilanggar

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 19:02 WIB
Venna Melinda (@vennamelindareal)
Venna Melinda (@vennamelindareal)

2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri, atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Dari pasal yang disangkakan, Feryy Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara akibat melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

Hotman Paris sebagai pengacara Venna Melinda juga mengatakan bahwa Polda Jatim akan memanggil tersangka Ferry Irawan pada hari Senin 16 Januari 2023.

Hotman Paris pun sangat berterima kasih kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur atas ditetapkannya Ferry Irawan sebagai tersangka akibat dugaan kasus KDRT yang ia lakukan kepada Venna Melinda.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X