Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara Pasca KDRT ke Venna Melinda, Polda Jatim: Ditunggu Saja

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 07:00 WIB
Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara Pasca KDRT ke Venna Melinda, Polda Jatim: Ditunggu Saja (Foto YouTube Ndelok tv)
Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara Pasca KDRT ke Venna Melinda, Polda Jatim: Ditunggu Saja (Foto YouTube Ndelok tv)

MANADONESIA.COM – Ferry Irawan tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda terancam lima tahun penjara.

Venna Melinda melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto membenarkan penetapan status tersangka terhadap Ferry Irawan, pada 12 Januari 2023.

Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim akibat dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia lakukan kapada Venna Melinda di salah satu Hotel.

Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka, setelah pihaknya malakukan olah TKP di Hotel kawasan Kediri Kota, pada 11 Januari 2023.

Baca Juga: Verrell Bramasta Ungkap Kondisi Terkini Venna Melinda Ibunya Pasca Alami KDRT Dari Ferry Irawan

Penetapan status tersangka terhadap Ferry Irawan tersebut, karena ayah sambung Verrell Bramasta ini melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, yakni Venna Melinda.

Penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan juga di sampaikan oleh Pengacara Venna Melinda, yaitu pengacara Kondang Hotman Paris melalui akun Instagramnya.

“Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, dikutip Manadonesia.com dari laman Humas Polri, pada 12 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan bahwa peyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan.

Penyidik rencananya akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pasca Lakukan KDRT Pada Vena Melinda, Ini Pasal yang Dilanggar

Melalui surat yang dilayangkan penyidik tersebut, Kombes Pol. Dirmanto meminta agar Ferry Irawan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

“Ditunggu saja, kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik,” ujarnya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X